Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Jadi 40 Tahun, Ini Tujuannya
Blitar — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjang skema tenor KPR subsidi dari yang tadinya maksimal 20 tahun menjadi 40 tahun. Kebijakan ini diterapkan atas instruksi Presiden Prabowo guna membantu masyarakat memperoleh hunian dengan beban angsuran yang lebih murah, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada Kamis (2/7/2026).
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang mengakselerasi implementasi perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun. Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Punya Nugroho, skema baru ini dapat menekan angsuran bulanan secara signifikan—dari Rp1,058 juta pada skema 20 tahun menjadi sekitar Rp773 ribu pada skema 40 tahun dengan tingkat bunga yang tetap 5 persen.
“Nah, ini ada kami lagi kreasikan juga dengan Kementerian Keuangan supaya angsurannya bisa lebih turun lagi dari itu. Sehingga pendapatan masyarakat Rp 2,5 juta pun bisa mengakses rumah subsidi,” jelasnya.
Heru menyebut uang muka atau down payment (DP) tetap akan berlaku 1 persen dengan bunga 5 persen. Sehingga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses rumah subsidi dengan tenor yang panjang.
“Yang sudah realisasi saat ini ya sudah menjadi bagian realisasi dengan skema 20 tahun, tetap bunganya 5 persen. Jadi suku bunga nggak naik, DP-nya juga kan tetap 1%. Tenornya saja yang diperpanjang,” jelasnya.


0 comments
Write a comment