Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Jadi 40 Tahun, Ini Tujuannya
Blitar — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjang skema tenor KPR subsidi dari yang tadinya maksimal 20 tahun menjadi 40 tahun. Kebijakan ini diterapkan atas instruksi Presiden Prabowo guna membantu masyarakat memperoleh hunian dengan beban angsuran yang lebih murah, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada Kamis (2/7/2026).
Read more
